Rabu, 06 Mei 2020

Zakat dan Kebahagiaan Umat


*“ SAATNYA BERBAGI MEWUJUDKAN KEBAHAGIAAN “*
*Oleh : Ustadz Taka*


Bulan Ramadhan akan menyapa sebentar lagi. Artinya, semua umat Muslim akan menunaikan kewajiban puasa selama 30 hari atau satu bulan penuh. Namun, tidak hanya itu, Anda pun akan diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah, yang dimulai setelah berbuka puasa di hari pertama Ramadhan hingga menjelang waktu salat Idul Fitri. Zakat fitrah ini menjadi kewajiban bagi umat Muslim yang mampu, baik anak-anak, remaja, dewasa, hingga lansia. Di Indonesia, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan berupa beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Jika dibayarkan berupa uang, nominalnya harus setara dengan harga beli beras dengan berat tersebut.


Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat Idul Fitri. Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW :
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ‎
Artinya: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim).Ketentuan  zakat fitrah:
1. Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.
2. Menurut madzhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.
3. Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ‎
Artinya: “Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah).
4. Zakat Fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat.
5. Panitia Zakat Fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya selama Ramadan diterima dan mendapat pahala. Doa yang sering dibaca oleh yang menerima zakat, diantaranya:
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا‎
Artinya: “Semoga Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.”


Keutamaan Zakat Fitrah
1.      *Pembersih Harta dan Menyucikan Jiwa.* Keutamaan zakat fitrah untuk diri yang paling utama adalah sebagai pembersih harta sekaligus menyucikan jiwa.
2.      * Penyempurna Agama dan Iman.* Zakat  berperan sebagai penyempurna agama sekaligus keimanan bagi orang yang melakukannya.
3.      *Penyelamat Ketika Kiamat.* Melalui Hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Nabi Muhammad SAW pernah berkata bahwa “Setiap orang akan berada di naungan amalan sedekahnya hingga ia mendapatkan keputusan di tengah-tengah manusia.”
4.      *Bukti Kasih Sayang antar Sesama Muslim.* Zakat ini menjadi bukti kasih sayang dan kepedulian antar sesama umat Muslim.


*Zakat wujudkan Berbagi kebahagiaan.*  diketahui bahwa hari raya Idul Fitri merupakan hari kemenangan dan hari kebahagian buat kaum muslimin setelah berhasil selama sebulan penuh melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan. Namun kebahagiaan ini kemungkinan besar tidak didapatkan oleh orang faqir dan miskin, melihat kekurangan yang ada di diri mereka. Berbeda halnya dengan kebahagiaan yang didapatkan oleh orang yang memiliki kebutuhan harta yang cukup atau orang mampu lainnya.

Oleh karena itu, kewajiban berzakat fitrah ini adalah merupakan solusi syari’at untuk mewujudkan kebahagiaan yang merata kepada kaum muslimin seluruhnya. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
“Cukupilah kebutuhan (fakir miskin), agar mereka tidak meminta-minta pada hari seperti ini.” (Sunan Daruqutni: 67)


Sujudku pada Mu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar