Rabu, 06 Mei 2020

Sedekah pada Pengemis


 Awas ! Sedekah Pengemis Di Bulan Ramadhan “
Oleh : Ustadz Taka

Dibalik hingar bingar ibadah bulan ramadhan, momentum ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup kentungan. Dengan kata lain mereka ingin memnfaatkan keadaan saat orang ramai-ramai bersedekah. Salah satunya adalah dengan menjamurnya pengemis di tempat-tempat umum seperti lampu merah, pasar, dan mesjid. Dengan pakaian yang lusuh, badan yang cacat, atau membawa anak, mereka mengharapkan sedekah dan belas kasihan dari jamaah atau masyarakat.
Mereka dengan sengja berbohong untuk mendapatkan keuntungan. Adalah benar memberi sedekah adalah hak setiap orang, karena hal ini kaitannya dengan keyakinannya terhadap ajaran agama yang dianutnya, dan orang yang mampu memang diwajibkan untuk membantu yang lemah. Tetapi kedermawanan tersebut suka tidak tepat sasaran dan suka disalahgunakan. Selain pengemis, kita pun suka melihat sekelompok orang yang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan sebuah mesjid atau pondok pesantren tertentu. Padahal, banyak proposal yang disodorkannya adalah proposal-proposal bodong, yang tidak jelas asal-usulnya.
Banyak dalil yang menjelaskan haramnya meminta-minta dengan menipu dan tanpa adanya kebutuhan yang mendesak. Diantara hadits-hadits tersebut ialah sebagai berikut. Hadits Pertama. Diriwayatkan dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
 Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا زَالَ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِيْ وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ. “Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sekerat daging pun di wajahnya”.
Diriwayatkan dari Hubsyi bin Junaadah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ. “Barang siapa meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan, maka seolah-olah ia memakan bara api”
Diriwayatkan dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: َالْـمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ، إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِيْ أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ. “Minta-minta itu merupakan cakaran, yang seseorang mencakar wajahnya dengannya, kecuali jika seseorang meminta kepada penguasa, atau atas suatu hal atau perkara yang sangat perlu”
Bolehnya kita meminta kepada penguasa, jika kita dalam kefakiran. Penguasa adalah orang yang memegang baitul maal harta kaum Muslimin. Seseorang yang mengalami kesulitan, boleh meminta kepada penguasa karena penguasalah yang bertanggung jawab atas semuanya. Namun, tidak boleh sering meminta kepada penguasa. Hal ini berdasarkan hadits Hakiim bin Hizaam Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau memberiku. Kemudian aku minta lagi, dan Rasulullah memberiku.
Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: يَا حَكِيْمُ، إِنَّ هَذَا الْـمَـالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُوْرِكَ لَهُ فِيْه ِ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيْهِ ، وَكَانَ كَالَّذِيْ يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ. الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى. “Wahai Hakiim! Sesungguhnya harta itu indah dan manis. Barang siapa mengambilnya dengan berlapang hati, maka akan diberikan berkah padanya. Barang siapa mengambilnya dengan kerakusan (mengharap-harap harta), maka Allah tidak memberikan berkah kepadanya, dan perumpamaannya (orang yang meminta dengan mengharap-harap) bagaikan orang yang makan, tetapi ia tidak kenyang (karena tidak ada berkah padanya). Tangan yang di atas (yang memberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (yang meminta)”.
Mengemis atau meminta-minta dalam bahasa Arab disebut dengan “tasawwul”. Di dalam Al- Mu’jam Al-Wasith disebutkan, “Tasawwala (bentuk fi’il madhy  dari  tasawwul)  artinya  meminta-minta atau meminta pemberian. Meminta-minta sumbangan atau mengemis pada dasarnya tidak disyari’atkan dalam agama Islam. Bahkan, jika melakukannya dengan cara menipu atau berdusta kepada orang atau lembaga tertentu yang dimintai sumbangan dengan menampakkan dirinya seakan-akan dia adalah orang yang sedang kesulitan., maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar.

            “Berhati-hatilah ke mana Anda memberikan amal karena sebagian besar amal sampai kepada mereka yang tidak pantas mendapatkannya," Sebab itu, warga yang hendak bersedekah harus memastikan apakah yang akan diberi itu benar-benar miskin, tidak mampu atau cacat. Ia menjelaskan, memberikan sedekah merupakan salah satu bentuk amalan yang dianjurkan selama puasa. Tapi, tentu saja harus diridhoi Alloh dengan memberikan kepada orang yang tepat.
            Pengemis yang layak diberi sedekah adalah mereka yang benar-benar dinilai tidak mampu berusaha dan hanya bisa memenuhi kebutuhan hidup dengan meminta-minta. "Dalam kategori ini misalnya seseorang yang memiliki keterbatasan fisik atau sudah tua dan tidak sanggup lagi berusaha," ujarnya.
Allah Ta’ala berfirman: لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ “
(Apa yang kamu infakkan) adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah sehingga dia tidak dapat berusaha di bumi; (orang lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui” [al-Baqarah/2 : 273].
Sujudku pada Mu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar