Rabu, 06 Mei 2020

Hak Hak Tanah Rakyat, REZA


*Dunia Baru Hak-Hak Tanah Rakyat*
*Oleh : Rr. Reza Mutiara, S.H., M.Kn.*

*Reformasi pertanahan* adalah sebuah istilah pergerakan yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah, sifat, kekuatan, dan distribusi dari kepemilikan tanah tersebut. Reformasi pertanahan sering diasumsikan sama dengan reformasi agraria. Reformasi pertanahan lebih mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki oleh seseorang atas kepemilikan tanahnya di mana terdapat dasar hukum yang mengikat pemilik tanah atas tanah yang dimilikinya tersebut. (id.wikipedia.org)

Bagaimana dengan hak tanah untuk rakyat? Reformasi pertanahan merupakan upaya pemerintah untuk menyejahterakan rakyat dengan mengatur sistem pertanahan secara bebas tetapi tetap mengikat hukum yang berlaku. salah satu penyebab dari terjadinya konflik agraria adalah kesalahan administrasi dalam pemberian hak atas tanah. Kasus pelanggaran ini terjadi bukan hanya berasal dari BPN dan pemerintah saja, tetapi juga dari masyarakat yang belum memiliki pengetahuan tentang akses mekanisme administrasi pertanahan yang benar.

Perebutan hak atas tanah dari rakyat tak pernah usai. Konflik agraria terus saja terjadi. Solusi berupa reformasi agraria belum juga bisa menyelesaikan konflik yang terjadi atas Hak Tanah Rakyat. Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya untuk melakukan pendaftaran tanah dan memberikan sertifikat kepada masyarakat sebagai bukti hak atas tanah. Permasalahan yang sering muncul adalah sertifikat ganda dan konflik atas tanah. Dengan demikian, perlu adanya tata kelola pertanahan terpadu mulai dari tingkat desa.

Bagaimanakah peran Negara dalam menjamin hak-hak tanah rakyat ? Penjaminan hak oleh Negara juga harus diimbangkan dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakatnya, hal ini guna terciptanya keseimbangan antara pemenuhan hak oleh Negara dan pemenuhan kewajiban oleh masyarakatnya. hak atas kepemilikan tanah merupakan hak yang harus dilindungi dan dijamin oleh Negara, karena hak atas kepemilikan tanah memungkinkan masyarakat untuk bisa memiliki tanah yang diakui secara yuridis agar nantinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan dalam kehidupan sosial di masyarakat.

Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang termuat dalam UU No. 5 Tahun 1960. Hadirnya UUPA ditujukan untuk menciptakan unifikasi hukum tanah secara nasional karena sebelumnya hal ini bersifat dualistis, maka dengan berlakunya hal ini masyarakat harus mematuhi segala jenis ketentuan yang terdapat dalam UUPA tersebut. Dalam UUPA hak-hak atas tanah disebutkan dalam beberapa pasal, yaitu pasal 4 ayat 1 dan 2, pasal 16 ayat 1, serta pasal 53 ayat 1 dan 2.

Dalam pasal 4 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa terdapat macam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan atau dipunyai oleh tiap orang ataupun badan hukum, hak yang dimaksud ini adalah memeberi wewenang kepada yang bersangkutan untuk mempergunakan tanah untuk kepentingan nya dalam penggunaan tanah yang dibatasi UUPA ini.

Pasal 16 ayat 1 sendiri menjelaskan bahwa hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam pasal 4 ini merupakan hak milik, hak guna usaha (Renaldi Aprilliawan Jakarta State University )

Hukum agraria ini secara konseptual mempunyal arah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD1945 khususnya masyarakat tanl. Kebijakan konkrit penguasa. Hambatan yang ditemul, bukan saja bersifat politis ,kesadaran hukum masyarakat akan hak-hak tanah perlu disosialisasikan.

Ketimpangan tanah merupakan akar kemiskinan yang apabila tidak segera diselesaikan hanya akan menyebar dan mengendap lebih dalam di dasar kehidupan masyarakat (Bachradi & Wiradi, 2011). Reforma agraria merupakan jalan yang perlu ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan  serta menciptakan kesejahteraan ekonomi.

Setelah reforma agraria dilaksanakan pun perlu disusul dengan program pendukung produktivitas petani dan perlindungan untuk memperkuat unit produksi ekonominya. Menuntaskan masalah ketimpangan tidak memiliki kata terlambat, Reforma agraria merupakan kebutuhan dasar agrikultur Rakyat maupun industri dan akan mengantarkan pada pemberantasan kemiskinan serta terciptanya keadilan dan kesejahteraan.
Bachriadi, D. (2017). Reforma agraria untuk indonesia: Kritik atas reforma agraria ala SBY. Working Paper Agrarian Resources Center, 1, 7/WP-KAPPOB/1/2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar