*“ SAATNYA BERBAGI MEWUJUDKAN KEBAHAGIAAN “*
*Oleh : Ustadz Taka*
Bulan Ramadhan akan menyapa sebentar lagi. Artinya, semua umat
Muslim akan menunaikan kewajiban puasa selama 30 hari atau satu bulan penuh.
Namun, tidak hanya itu, Anda pun akan diwajibkan untuk mengeluarkan zakat
fitrah, yang dimulai setelah berbuka puasa di hari pertama Ramadhan hingga
menjelang waktu salat Idul Fitri.
Zakat fitrah ini menjadi kewajiban bagi umat Muslim yang mampu,
baik anak-anak, remaja, dewasa, hingga lansia. Di Indonesia, zakat fitrah yang
wajib dikeluarkan berupa beras sebanyak 2,5 kilogram atau
3,5 liter. Jika dibayarkan berupa uang, nominalnya harus setara dengan harga
beli beras dengan berat tersebut.
Zakat
fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat Idul Fitri. Ketentuan zakat
fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW :
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم
زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ
وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ
الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى
الصَّلَاةِ
Artinya:
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau
gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita,
anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum
berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim).Ketentuan zakat fitrah:
1. Besarnya zakat
Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok.
Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk
kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.
2. Menurut madzhab
hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu,
jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.
3. Waktu
mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum
shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah. Sebagaimana sabda Rasulullah
SAW :
فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ
زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ
الصَّدَقَاتِ
Artinya: “Barang
siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya
sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.”
(HR. Ibnu Majah).
4. Zakat Fitrah
boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat.
5. Panitia Zakat
Fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya
selama Ramadan diterima dan mendapat pahala. Doa yang sering dibaca oleh yang
menerima zakat, diantaranya:
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ
فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
Artinya: “Semoga
Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah memberi
berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah
menjadikan kesucian bagimu.”
Keutamaan Zakat Fitrah
1.
*Pembersih Harta dan Menyucikan Jiwa.* Keutamaan zakat fitrah untuk diri yang paling utama adalah sebagai
pembersih harta sekaligus menyucikan jiwa.
2. * Penyempurna Agama dan Iman.* Zakat berperan sebagai
penyempurna agama sekaligus keimanan bagi orang yang melakukannya.
3.
*Penyelamat Ketika Kiamat.* Melalui
Hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Nabi Muhammad SAW pernah berkata bahwa
“Setiap orang akan berada di naungan amalan sedekahnya hingga ia mendapatkan
keputusan di tengah-tengah manusia.”
4.
*Bukti Kasih Sayang antar Sesama Muslim.* Zakat ini menjadi bukti kasih sayang dan
kepedulian antar sesama umat Muslim.
*Zakat
wujudkan Berbagi kebahagiaan.* diketahui bahwa hari raya Idul Fitri merupakan
hari kemenangan dan hari kebahagian buat kaum muslimin setelah berhasil selama
sebulan penuh melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan. Namun kebahagiaan ini
kemungkinan besar tidak didapatkan oleh orang faqir dan miskin, melihat
kekurangan yang ada di diri mereka. Berbeda halnya dengan kebahagiaan yang
didapatkan oleh orang yang memiliki kebutuhan harta yang cukup atau orang mampu
lainnya.
Oleh
karena itu, kewajiban berzakat fitrah ini adalah merupakan solusi syari’at
untuk mewujudkan kebahagiaan yang merata kepada kaum muslimin seluruhnya. Ini
sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
“Cukupilah
kebutuhan (fakir miskin), agar mereka tidak meminta-minta pada hari seperti
ini.” (Sunan Daruqutni: 67)
Sujudku
pada Mu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar