*Dunia Baru Hak-Hak Tanah Rakyat*
*Oleh : Rr. Reza Mutiara, S.H., M.Kn.*
*Reformasi pertanahan* adalah sebuah istilah pergerakan yang
berkaitan dengan hak-hak atas tanah, sifat, kekuatan, dan distribusi dari kepemilikan tanah tersebut. Reformasi
pertanahan sering diasumsikan sama dengan reformasi agraria. Reformasi pertanahan lebih mengatur
mengenai hak-hak yang dimiliki oleh seseorang atas kepemilikan
tanahnya di mana terdapat dasar hukum yang
mengikat pemilik tanah atas tanah yang dimilikinya tersebut. (id.wikipedia.org)
Bagaimana dengan hak tanah untuk
rakyat? Reformasi pertanahan merupakan upaya pemerintah untuk menyejahterakan
rakyat dengan mengatur sistem pertanahan secara bebas tetapi tetap mengikat
hukum yang berlaku. salah satu penyebab dari terjadinya konflik
agraria adalah kesalahan administrasi dalam pemberian hak atas tanah. Kasus
pelanggaran ini terjadi bukan hanya berasal dari BPN dan pemerintah saja,
tetapi juga dari masyarakat yang belum memiliki pengetahuan tentang akses
mekanisme administrasi pertanahan yang benar.
Perebutan hak atas tanah dari rakyat tak
pernah usai. Konflik agraria terus saja terjadi. Solusi berupa reformasi
agraria belum juga bisa menyelesaikan konflik yang terjadi atas Hak Tanah
Rakyat. Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya untuk
melakukan pendaftaran tanah dan memberikan sertifikat kepada masyarakat sebagai
bukti hak atas tanah. Permasalahan yang sering muncul adalah sertifikat ganda
dan konflik atas tanah. Dengan demikian, perlu adanya tata kelola pertanahan
terpadu mulai dari tingkat desa.
Bagaimanakah
peran Negara dalam menjamin hak-hak tanah rakyat ? Penjaminan hak oleh Negara
juga harus diimbangkan dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh
masyarakatnya, hal ini guna terciptanya keseimbangan antara pemenuhan hak oleh
Negara dan pemenuhan kewajiban oleh masyarakatnya. hak atas kepemilikan tanah merupakan
hak yang harus dilindungi dan dijamin oleh Negara, karena hak atas kepemilikan
tanah memungkinkan masyarakat untuk bisa memiliki tanah yang diakui secara
yuridis agar nantinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan dalam
kehidupan sosial di masyarakat.
Undang-Undang
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang termuat dalam UU No. 5 Tahun
1960. Hadirnya UUPA ditujukan untuk menciptakan unifikasi hukum tanah secara
nasional karena sebelumnya hal ini bersifat dualistis, maka dengan berlakunya
hal ini masyarakat harus mematuhi segala jenis ketentuan yang terdapat dalam
UUPA tersebut. Dalam UUPA hak-hak atas tanah disebutkan dalam beberapa pasal,
yaitu pasal 4 ayat 1 dan 2, pasal 16 ayat 1, serta pasal 53 ayat 1 dan 2.
Dalam
pasal 4 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa terdapat macam-macam hak atas tanah yang
dapat diberikan atau dipunyai oleh tiap orang ataupun badan hukum, hak yang
dimaksud ini adalah memeberi wewenang kepada yang bersangkutan untuk
mempergunakan tanah untuk kepentingan nya dalam penggunaan tanah yang dibatasi
UUPA ini.
Pasal
16 ayat 1 sendiri menjelaskan bahwa hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam
pasal 4 ini merupakan hak milik, hak guna usaha (Renaldi Aprilliawan Jakarta State University )
Hukum agraria ini secara konseptual mempunyal
arah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera berdasarkan Pancasila dan
UUD1945 khususnya masyarakat tanl. Kebijakan konkrit penguasa. Hambatan yang
ditemul, bukan saja bersifat politis ,kesadaran hukum masyarakat akan hak-hak
tanah perlu disosialisasikan.
Ketimpangan tanah merupakan akar kemiskinan
yang apabila tidak segera diselesaikan hanya akan menyebar dan mengendap lebih
dalam di dasar kehidupan masyarakat (Bachradi & Wiradi, 2011). Reforma
agraria merupakan jalan yang perlu ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan serta menciptakan kesejahteraan ekonomi.
Setelah reforma agraria dilaksanakan pun
perlu disusul dengan program pendukung produktivitas petani dan perlindungan
untuk memperkuat unit produksi ekonominya. Menuntaskan masalah ketimpangan
tidak memiliki kata terlambat, Reforma agraria merupakan kebutuhan dasar
agrikultur Rakyat maupun industri dan akan mengantarkan pada pemberantasan kemiskinan
serta terciptanya keadilan dan kesejahteraan.
Bachriadi, D. (2017). Reforma
agraria untuk indonesia: Kritik atas reforma agraria ala SBY. Working Paper
Agrarian Resources Center, 1, 7/WP-KAPPOB/1/2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar