“
Awas ! Sedekah Pengemis Di Bulan
Ramadhan “
Oleh :
Ustadz Taka
Dibalik
hingar bingar ibadah bulan ramadhan, momentum ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak
tertentu untuk meraup kentungan. Dengan kata lain mereka ingin memnfaatkan
keadaan saat orang ramai-ramai bersedekah. Salah satunya adalah dengan
menjamurnya pengemis di tempat-tempat umum seperti lampu merah, pasar, dan
mesjid. Dengan pakaian yang lusuh, badan yang cacat, atau membawa anak, mereka
mengharapkan sedekah dan belas kasihan dari jamaah atau masyarakat.
Mereka
dengan sengja berbohong untuk mendapatkan keuntungan. Adalah benar memberi
sedekah adalah hak setiap orang, karena hal ini kaitannya dengan keyakinannya
terhadap ajaran agama yang dianutnya, dan orang yang mampu memang diwajibkan untuk
membantu yang lemah. Tetapi kedermawanan tersebut suka tidak tepat sasaran dan
suka disalahgunakan. Selain pengemis, kita pun suka melihat sekelompok orang
yang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan sebuah mesjid atau pondok
pesantren tertentu. Padahal, banyak proposal yang disodorkannya adalah
proposal-proposal bodong, yang tidak jelas asal-usulnya.
Banyak dalil yang menjelaskan haramnya meminta-minta dengan
menipu dan tanpa adanya kebutuhan yang mendesak. Diantara hadits-hadits
tersebut ialah sebagai berikut. Hadits Pertama. Diriwayatkan dari Sahabat
‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا زَالَ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى
يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِيْ وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ. “Seseorang
senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari
Kiamat dalam keadaan tidak ada sekerat daging pun di wajahnya”.
Diriwayatkan dari Hubsyi bin Junaadah Radhiyallahu ‘anhu,
ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ سَأَلَ مِنْ
غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ. “Barang siapa meminta-minta
kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan, maka seolah-olah ia memakan bara api”
Diriwayatkan dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘anhu, ia
berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: َالْـمَسْأَلَةُ كَدٌّ
يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ، إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ
فِيْ أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ. “Minta-minta itu merupakan cakaran, yang seseorang
mencakar wajahnya dengannya, kecuali jika seseorang meminta kepada penguasa,
atau atas suatu hal atau perkara yang sangat perlu”
Bolehnya kita meminta kepada penguasa, jika kita dalam
kefakiran. Penguasa adalah orang yang memegang baitul maal harta kaum Muslimin.
Seseorang yang mengalami kesulitan, boleh meminta kepada penguasa karena
penguasalah yang bertanggung jawab atas semuanya. Namun, tidak boleh sering
meminta kepada penguasa. Hal ini berdasarkan hadits Hakiim bin Hizaam
Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku meminta kepada Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam, lantas beliau memberiku. Kemudian aku minta lagi, dan
Rasulullah memberiku.
Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا حَكِيْمُ، إِنَّ هَذَا الْـمَـالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ
نَفْسٍ بُوْرِكَ لَهُ فِيْه ِ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ
لَهُ فِيْهِ ، وَكَانَ كَالَّذِيْ يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ. الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ
مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى. “Wahai Hakiim! Sesungguhnya harta itu indah dan manis.
Barang siapa mengambilnya dengan berlapang hati, maka akan diberikan berkah
padanya. Barang siapa mengambilnya dengan kerakusan (mengharap-harap harta),
maka Allah tidak memberikan berkah kepadanya, dan perumpamaannya (orang yang meminta
dengan mengharap-harap) bagaikan orang yang makan, tetapi ia tidak kenyang
(karena tidak ada berkah padanya). Tangan yang di atas (yang memberi) lebih
baik daripada tangan yang di bawah (yang meminta)”.
Mengemis atau meminta-minta dalam bahasa Arab disebut dengan
“tasawwul”. Di dalam Al- Mu’jam Al-Wasith disebutkan, “Tasawwala
(bentuk fi’il madhy dari tasawwul) artinya
meminta-minta atau meminta pemberian.
Meminta-minta sumbangan atau mengemis pada
dasarnya tidak disyari’atkan dalam agama Islam. Bahkan, jika melakukannya
dengan cara menipu atau berdusta kepada orang atau lembaga tertentu yang
dimintai sumbangan dengan menampakkan dirinya seakan-akan dia adalah orang yang
sedang kesulitan., maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar.
“Berhati-hatilah ke mana Anda memberikan amal karena sebagian besar amal sampai kepada mereka yang tidak pantas mendapatkannya," Sebab itu, warga yang hendak bersedekah harus memastikan apakah yang akan diberi itu benar-benar miskin, tidak mampu atau cacat. Ia menjelaskan, memberikan sedekah merupakan salah satu bentuk amalan yang dianjurkan selama puasa. Tapi, tentu saja harus diridhoi Alloh dengan memberikan kepada orang yang tepat.
“Berhati-hatilah ke mana Anda memberikan amal karena sebagian besar amal sampai kepada mereka yang tidak pantas mendapatkannya," Sebab itu, warga yang hendak bersedekah harus memastikan apakah yang akan diberi itu benar-benar miskin, tidak mampu atau cacat. Ia menjelaskan, memberikan sedekah merupakan salah satu bentuk amalan yang dianjurkan selama puasa. Tapi, tentu saja harus diridhoi Alloh dengan memberikan kepada orang yang tepat.
Pengemis yang
layak diberi sedekah adalah mereka yang benar-benar dinilai tidak mampu
berusaha dan hanya bisa memenuhi kebutuhan hidup dengan meminta-minta.
"Dalam kategori ini misalnya seseorang yang memiliki keterbatasan fisik
atau sudah tua dan tidak sanggup lagi berusaha," ujarnya.
Allah Ta’ala berfirman: لِلْفُقَرَاءِ
الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ
يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ
لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ
بِهِ عَلِيمٌ “
(Apa yang kamu infakkan) adalah untuk orang-orang fakir
yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah sehingga dia tidak dapat
berusaha di bumi; (orang lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah
orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta). Engkau
(Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta secara paksa
kepada orang lain. Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah
Maha Mengetahui” [al-Baqarah/2 : 273].
Sujudku pada Mu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar