Selasa, 14 April 2020

Yang Tersisa dari Wabah



Yang Tersisa dari Wabah
Oleh : Rr. Reza Mutiara ,S.H, M.Kn dan R.Purwantaka

Mengeluh adalah sebuah kondisi dimana kita merasa tidak puas dengan keadaan. Biasanya kita mengeluh dikarenakan keinginan dan harapan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Memang hidup ini tak luput dari cobaan dan masalah yang silih berganti. Cobaan hidup juga kadang membuat kita merasa sedih, hilang semangat, putus asa, atau menjalani kehidupan ini dengan rasa paksaan dan rasa penyesalan yang mendalam. “Kadang kita hanya ingin bercerita. Menuangkan semua keluh kesah yang ada.  Saat berkeluh-kesah, yang kita sampaikan tak mengubah situasi. Pun situasi tidak akan peduli dengan keluh-kesah kita. Keluh-kesah dan amarah tidak akan banyak mengubah keadaan selain akan lebih mempersulit posisi kita sendiri. Dari keadaan wabah ini banyak orang mengeluh, dituangkan secra langsung maupun tak langsung, media social menjadi sasaran untuk meluapkan kekesalan bukan mencari solusi.

Orang tua yang menunggui anaknya belajar di rumah dengan pekerjaan anaknya yang setiap hari terus bertambah, menjadikan suntuk bahkan jemu, maka yang terjadi adalah amarah, akhirnya menyalakan guru yang memberikan banyak tugas. Mestinya menyadarkan dirinya bahwa medidik itu sulit sehingga orang tua seakin sadar akan pentingnya kehadiran guru. Sulitnya member pendidikan terhadap anaknya sendiri.

Pedagang yang mengeluhkan tidak ada pembeli, padahal kebutuhan akan hidup tidak bisa dielakkan. Orang-orang tidak boleh keluar rumah sehingga daganganya tidak laku. "Kalau penjualan secara langsung pastinya sangat terdampak, karena orang yang ke pasar juga sudah sangat berkurang Mestinya menjadi pemikiran yang kreativ dari keadaan yang tidak bisa pembeli langsung. Bukan keluhan yang harus ditonjolkan karena orang yang kreativ akan memanfaatkan keadaan untuk mendapatkan untung.

Bagaimana Tenaga Medis menghadapi keadaan seperti ini mereka juga banyak keluhan tetapi tidak menjadikan patah semangat walaupun berjuang di garis depan yang mempertaruhkan nyawanya untuk orang lain. Rasanya saya tidak pernah siap untuk hal separah ini. Maksud saya, sebagai perawat, kami selalu siap menghadapi yang terburuk. Di sekolah perawat, kami selalu diberi skenario terburuk, dan bagaimana mengatasinya. Tapi situasi ini telah terbukti sebagai situasi yang tak seorang pun dari kita tahu akan terjadi. Saya dan rekan-rekan kerja saya berusaha sebaik mungkin untuk mengatasinya setiap hari.
Saat ini, kami sangat stres di rumah. Kami memikirkan pasien kami. Kami memikirkan anggota keluarga kami. Ada perawat yang bahkan tidak pulang karena mereka punya anak-anak di rumah. Ada orang tua mereka di rumah. Lebih stress lagi orang orang yang belum terkena sangat “ Pongah “ dengan egoisnya masih berkeliaran semau gue, banyak orang tak mematuhi anjuran, ini yang sangat disayangkan. Orang yang tk punya hati akan terus berkeliaran sedangkan virus tak pandng bulu, siapapun akan terkena.

Bagaimana Pemerintah bertanggung jawab atas keluhan masyarakat, dengan berbagai pertimbangan.  Dalam  Undang-Undang Kesehatan. Aturan itu menggariskan bahwa pemerintah pusat bersama pemerintah daerah harus menyelenggarakan bentuk pengendalian dan pencegahan penyakit menular. Pengendalian tersebut juga harus berbasis wilayah. Selain itu, hak untuk memperoleh kesehatan merupakan hak yang dijunjung tinggi oleh Undang-Undang Kesehatan.lalu apa saja yang menjadi tanggungjawab pemerintah terhadap pelaksanaan undang undang kesehatan.
 1. berkewajiban memberikan informasi secara terbuka terhadap perkemangan wabah tersebut.
 2. Memberikan  pengecekan kesehatan terhadap masyarakat secara menyeluruh. Selain itu, hak untuk memperoleh kesehatan merupakan hak yang dijunjung tinggi oleh Undang-Undang Kesehatan.

Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah wajib menyampaikan informasi publik kepada masyarakat, terutama informasi yang dapat menjauhkan masyarakat dari pandemi seperti situasi saat ini. Jika lalai, Pasal 52 undang-undang ini memberikan sanksi pidana kepada badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan serta-merta dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Dengan demikian, sudah selayaknya pemerintah memberikan kebijakan yang jelas dan tegas dalam situasi wabah corona ini. Dengan pengaturan yang tegas, pembatasan sosial dapat lebih efektif karena memiliki ketentuan pidana. Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan menggariskan bahwa orang yang tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. ( UU Kesehatan Pasal 93)

Pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular menjelaskan tiga langkah penanggulangan yang dapat dilakukan yakni reduksi, eliminasi dan eradikasi. Program ini dilakukan dengan asumsi penyakitnya sudah menular. Reduksi adalah upaya pengurangan angka kesakitan atau kematian akibat penyalit menular tertentu agar penyakit tersebut menurun secara bertahap. Eliminasi adalah upaya pengurangan terhadap penyakit secara berkesinambungan di wilayah tertentu sehingga angka kesakitan penyakit dapat ditekan agar tidak menjadi masalah di daerah tertentu. Eradikasiadalah upaya pembasmian yang dilakukan secara berkelanjutan melalui pemberantasan dan eliminasi untuk menghilangkan jenis penyakit menular tertentu secara permanenan sehingga tidak menjadi masalah kesehatan nasional.
Dikuatkan dengan UU N0.4 Tahun 1984 mengartikan wabah penyakit menular sebagai kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi daripada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. Undang-Undang ini bukan hanya mengatur bagaimana upaya penanggulangannya, tetapi juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana. Pihak yang diancam adalah mereka yang menghalang-halangi penanggulangan penyakit menular.
UU No. 4 Tahun 1984, yang pada pokoknya mengatur bagaimana upaya penanggulangan dilakukan. Berlaku mulai 3 Juli 1991, PP No. 40 Tahun 1991 mengatur apa yang harus dilakukan pemerintah pusat dan daerah jika ada wabah penyakit menular.  UU No. 36 Tahun 2009 mengatur secara khusus penyakit menular dalam satu bab (Bab X). Kegiatan yang dapat dilakukan adalah promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative bagi individu atau masyarakat yang terjangkit.
Wabah memqang bukan kehendak kita, tetapi tidak harus mengeluh karena secara hokum pemerintah juga sudah bertanggungjawab dengan keadaan yang demikian. Udang-undang sudah mewajibkan kepada pemerintah untuk menanggulangi karena jika tidak rakyat bisa menuntut. Utuk itu mengapa harus mengeluh.

Lalu kenapa seseorang  menjadi mengeluh ?

Kadang keluhan terjadi karena kita terlalu fokus dengan apa yang tak bisa kita capai dan wujudkan. dan mengabaikan atau mengeluhkan apa yang sebenarnya kita bisa dapatkan. Kadang kita terlalu sering untuk melihat keatas, namun tak pernah sesekali melihat kebawah. Sibuk mengurusi kelebihan orang lain, lalu menyalahkan kekurangan kita sendiri. Jadi intinya, rasa keluhan itu tergantung dari sudut pandang mana yang kita lihat. Ada baiknya jika kita tinggalkan kebiasaan mengeluh tersebut apapun kondisi saat ini, karena mengeluh sama sekali tidak menyelesaikan masalah apapun, justru membuatnya semakin rumit dan sulit untuk diatasi. Lebih baik kita menerima semua yang Tuhan takdir kan dengan cara selalu bersyukur, bedoa, sabar, dan berbaik sangka kepadaNya. Percayalah dibalik sebuah masalah pasti ada hikmah. Teruslah berusaha, bersabar, dan tentunya selalu diiringi dengan doa.

Lebih baik sibuk mencari jalan untuk memperbaiki diri, daripada sibuk menyalahkan keadaan dengan cara mengeluh.Mengeluh hanya membuat hidup kita semakin tertekan. Sedangkan beryukur akan senantiasa membawa kita pada jalan kemudahan. Mengeluh sama sekali tidak akan mengurangi kesulitan Anda, tetapi pasti mengurangi rasa hormat orang lain kepada anda. Ada pepatah mengatakan “apakah rumput mengeluh saat mereka diinjak ?. Mereka baru menyerah saat mereka dicabut”.

Jangan mengeluh sulit, tetapi tingkatkan kualitas diri Anda supaya sanggup melakukannya. Sabarlah. Tuhan lebih mengetahui daripada yang apa yang kau keluhkan. Percayalah sesuatu yang baik sedang disiapkan untuk mu. Akan ada solusi untuk setiap masalah. Hidup terlalu singkat jika dihabiskan untuk mengeluh. Lebih baik berusaha, percaya, dan selalu berdoa. Jangan mengeluh, bukan kamu satu-satunya yang diuji, bahkan faktanya masih banyak orang lain yang diuji melebihi apa yang kamu rasakan saat ini.

Penulis : 1. R. Purwantaka
-           Guru SMA N 2 Banguntapan
-           Guru SMK Al Munawwir Krapyak
-           Pegiat Masalah sosial dan Pendidikan
   2. Rr. Reza Mutiara, S.H, M.Kn.
-      ASN di Ruteng NTT
Pak Taka Blogspot

Tidak ada komentar:

Posting Komentar