Kamis, 30 April 2020

BENARKAH GURU LUPA PADA JATI DIRINYA SENDIRI




*“ BENARKAH GURU LUPA PADA JATI DIRINYA SENDIRI ? “*
*Oleh : Pak Pur*

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Pasal 7 (1) Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c. bertindak . . . - 11 - c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 39 . 1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.2 Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1. meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 3 Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. (4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. (5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Mengapa guru diposisikan sebagai profesi yang begitu mulia? Karena guru adalah seseorang yang dikaruniai ilmu oleh Tuhan  dan dengan ilmunya itu dia menjadi perantara manusia yang lain untuk mendapatkan, memperoleh serta menuju kebaikan baik di dunia ataupun di akhirat. Selain itu, guru tidak hanya bertugas menyampaikan ilmu, tetapi juga mendidik muridnya untuk menjadi manusia beradab.
Itulah sebabnya setiap guru harus amanah, apalagi saat ini pemerintah telah mengangkat kesejahteraan guru dengan adanya tunjangan profesi guru. Guru seharusnya mampu memberikan pengajaran dan pendidikan, yaitu dengan keteladanan.
Oleh karena itu, perlu kita sadari tentang kemuliaan dari profesi guru ini. Apabila kita yang sebagai guru saja belum bangga dengan profesi ini, hal itu tidak akan menjadikan kita berupaya maksimal membagikan ilmu yang kita miliki kepada anak didik kita. Jadi jangan harap mereka akan mengatakan yang sangat baik kepada kita selain sekedar ucapan *“terimakasih guru, atau pahlawan tanpa tanda jasa”* yang terucap di lisan mereka lalu dilupakan begitu saja. Pada akhirnya menjadi wajar jika masyarakat menilai profesi guru demikian dikarenakan keilmuan mereka tentang agamanya yang memuliakan profesi guru saat ini masih sangat rendah. Itulah kenapa kita harus membangun paradigma dengan menghargai profesi guru melalui perspektif Keilmuan, rasa dan perasaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar