*“ BENARKAH GURU
LUPA PADA JATI DIRINYA SENDIRI ? “*
*Oleh : Pak Pur*
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN. Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,
kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi.
Pasal 7 (1)
Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. memiliki bakat, minat,
panggilan jiwa, dan idealisme; b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu
pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; c. memiliki kualifikasi
akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; d. memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; e. memiliki tanggung
jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; f. memperoleh penghasilan yang
ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; g. memiliki kesempatan untuk
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang
hayat; h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan; dan i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pasal 20 Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: a. merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran; b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni; c. bertindak . . . - 11 - c. bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; d. menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan
etika; dan e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 39 . 1.
Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan
pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan
tugas.2 Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1. meliputi perlindungan
hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan
kerja. 3 Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mencakup
perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif,
intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua
peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. (4) Perlindungan profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan
hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian
imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan
terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru
dalam melaksanakan tugas. (5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko
gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana
alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Mengapa guru
diposisikan sebagai profesi yang begitu mulia? Karena guru adalah seseorang
yang dikaruniai ilmu oleh Tuhan dan
dengan ilmunya itu dia menjadi perantara manusia yang lain untuk mendapatkan,
memperoleh serta menuju kebaikan baik di dunia ataupun di akhirat. Selain itu,
guru tidak hanya bertugas menyampaikan ilmu, tetapi juga mendidik muridnya
untuk menjadi manusia beradab.
Itulah sebabnya setiap guru harus amanah, apalagi saat
ini pemerintah telah mengangkat kesejahteraan guru dengan adanya tunjangan
profesi guru. Guru seharusnya mampu memberikan pengajaran dan pendidikan, yaitu
dengan keteladanan.
Oleh karena
itu, perlu kita sadari tentang kemuliaan dari profesi guru ini. Apabila kita
yang sebagai guru saja belum bangga dengan profesi ini, hal itu tidak akan
menjadikan kita berupaya maksimal membagikan ilmu yang kita miliki kepada anak
didik kita. Jadi jangan harap mereka akan mengatakan yang sangat baik kepada
kita selain sekedar ucapan *“terimakasih
guru, atau pahlawan tanpa tanda jasa”* yang terucap di lisan mereka lalu
dilupakan begitu saja. Pada akhirnya menjadi wajar jika masyarakat menilai
profesi guru demikian dikarenakan keilmuan mereka tentang agamanya yang
memuliakan profesi guru saat ini masih sangat rendah. Itulah kenapa kita harus
membangun paradigma dengan menghargai profesi guru melalui perspektif Keilmuan,
rasa dan perasaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar